KEABADIAN DI TANAH HARAM: MENYELISIK FILOSOFIDAN PROSEDUR MAKAM TUMPUK 2025
Bagi setiap muslim, wafat di Tanah Suci saat menunaikan ibadah haji atau umrah adalah sebuah kemuliaan yang dicita-citakan. Namun, di balik kekhusyukan doa-doa yang dipanjatkan, terdapat realitas manajemen ruang yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi demi memastikan setiap jemaah mendapatkan hak peristirahatan yang layak. Fenomena ini dikenal dengan sistem pemakaman vertikal atau makam tumpuk.
Menghormati Syariat Melalui Kesederhanaan
Sistem pemakaman di Makkah dan Madinah pada tahun 2025 tetap berpegang teguh pada prinsip kesetaraan di hadapan Sang Khalik. Berbeda dengan tradisi di tanah air, makam di Saudi tidak mengenal nisan bertuliskan nama, kijing permanen, ataupun hiasan keramik.
-
Efisiensi Lahan: Mengingat jutaan jemaah yang hadir setiap tahunnya, pemanfaatan kembali liang lahad adalah langkah logis untuk mengatasi keterbatasan lahan di area bersejarah seperti Al-Baqi dan Al-Ma'la.
-
Landasan Hukum: Otoritas keagamaan setempat dan lembaga seperti MUI membolehkan praktik ini (istihlah al-qubur) dalam kondisi darurat atau saat lahan telah penuh. Jenazah lama yang telah hancur menjadi tanah akan dirapikan untuk memberi ruang bagi jenazah baru.
Destinasi Terakhir yang Penuh Kehormatan
Hingga operasional haji 1446 H (2025), penempatan jenazah dilakukan berdasarkan lokasi wafat jemaah dengan protokol yang tertib:
Jannatul Baqi (Madinah): Terletak tepat di samping Masjid Nabawi, tempat ini menjadi saksi bisu peristirahatan para keluarga dan sahabat Rasulullah ﷺ. Jemaah yang wafat di Madinah umumnya akan dimakamkan di sini setelah disalatkan oleh jutaan makmum di Masjid Nabawi.
Pemakaman Soraya (Makkah): Berada di pinggiran kota Makkah, kompleks ini menjadi lokasi utama bagi mayoritas jemaah mancanegara yang wafat di kota kelahiran Nabi. Sementara itu, Pemakaman Al-Ma'la tetap menjadi situs bersejarah yang sangat terbatas aksesnya.
Protokol Layanan Jemaah Wafat 2025
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama dan KJRI Jeddah berkomitmen memberikan perlindungan penuh hingga prosesi terakhir:
Sertifikasi Medis: Setiap kematian akan divalidasi melalui Certificate of Death (COD) dari fasilitas kesehatan setempat.
-
Peran Syarikah: Di bawah sistem baru 2025, Syarikah (perusahaan penyedia layanan) bertanggung jawab penuh atas pengurusan izin pemakaman dan penyediaan ambulans menuju lokasi yang ditentukan.
-
Dokumentasi untuk Keluarga: Setelah pemakaman selesai, keluarga akan menerima surat keterangan resmi yang mencantumkan nomor blok dan lokasi makam sebagai referensi ziarah di masa mendatang.
-
Badal Haji & Asuransi: Bagi jemaah haji yang wafat sebelum sempat menunaikan wukuf, pemerintah memastikan pelaksanaan Badal Haji dan pengurusan asuransi secara otomatis tanpa membebani keluarga.
Informasi terkini mengenai status pemulasaran jemaah dapat dipantau secara transparan melalui portal resmi Kemenag RI atau aplikasi terintegrasi Siskohat. Di balik sistem "tumpuk" yang mungkin terdengar asing, tersimpan manajemen kemanusiaan yang memastikan setiap jemaah diantarkan ke haribaan Tuhan dengan penuh hormat dan ketenangan.