Berita / BUKU KUNING(International Certificate of Vaccination or Prophylaxis - ICV)
06 Aug 2025

BUKU KUNING(International Certificate of Vaccination or Prophylaxis - ICV)

Image BUKU KUNING(International Certificate of Vaccination or Prophylaxis - ICV) News

Buku Kuning (International Certificate of Vaccination or Prophylaxis - ICV)


 
Sebelumnya merupakan dokumen fisik yang dikeluarkan sebagai bukti vaksin meningitis, terutama untuk keperluan ibadah haji dan umroh. Kini, sertifikat vaksinasi meningitis telah beralih ke format digital untuk memudahkan proses verifikasi dan menghindari pemalsuan. Jamaah yang telah divaksinasi dapat mengakses sertifikat digital mereka melalui aplikasi atau situs web yang ditunjuk oleh otoritas kesehatan terkait. Sertifikat digital ini menjadi bukti wajib yang harus dibawa saat bepergian, menggantikan fungsi buku kuning sebelumnya. Meskipun formatnya berubah, vaksinasi meningitis tetap menjadi persyaratan wajib bagi jamaah haji dan umroh, serta bagi mereka yang bepergian ke daerah tertentu yang memerlukan.
     
     Sesuai aturan baru yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) bagi calon jemaah umrah 1447 Hijriah yaitu mewajibkan vaksin meningitis dan polio. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/1206/2025 tentang Pelaksanaan Imunisasi Bagi Jemaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada Jumat, 25 April 2025 lalu. Serta Surat Edaran SR.02.04/C/173/2025 Kementerian Kesehatan Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit mengenai Penerapan electronic Certificate of Vaccination or Prophylaxis (eICV) atau Sertifikat Vaksinasi Internasional atau Profilaksis secara Elektronik.
     Dan diterangkan pula dalam Surat Edaran dari Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemkes RI nomor SR.02.04/C.V/1411/2025 menyatakan pemberlakuan e-ICV (elektronik ICV) untuk pelaku perjalanan tujuan Arab Saudi (telah ada kesepakatan antara RI dan Arab Saudi). Kabarnya buku kuning meningitis (sertifikat vaksin meningitis) yang biasanya menjadi syarat pemeriksaan di konter imigrasi baik di Indonesia maupun di Arab Saudi juga akan mengalami perubahan.
     
     Buku kuning berbentuk fisik ini tidak akan digunakan lagi, sebagai gantinya sertifikat vaksin akan diterbitkan dalam bentuk digital yaitu e-ICV (Electronic International Certificate of Vaccine). Penerapan e-ICV atau Sertifikat Vaksinasi Internasional atau Profilaksis secara Elektronik sebenarnya sudah diberlakukan sejak tanggal 11 Februari 2025 di Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) Soekarno Hatta. Untuk saat ini penerbitan e-ICV (vaksinasi meningitis) hanya dilakukan bagi pelaku perjalanan tujuan Arab Saudi. Sedangkan untuk pelaku perjalanan non-Arab Saudi (vaksinasi yellow fever) masih diterbitkan buku manual ICV (fisik).
     
     Permohonan dan Pembuatan e-ICV ini juga dapat dilakukan melalui online via ponsel. Kemudian setelah permohonan vaksin disetujui, barulah jemaah mendatangi layanan fasilitas kesehatan (faskes) vaksin terdekat untuk mendapatkan suntikan vaksin tersebut. Selanjutnya sertifikat vaksinnya dapat langsung diunduh ke ponsel jemaah. Diharapkan dengan sertifikat vaksin digital ini akan lebih praktis, mudah diakses dimana saja, lebih aman karena menggunakan sistem berbasis digital yang memastikan keabsahan dan perlindungan data serta efisien karena mengurangi penggunaan kertas dan mempercepat proses administrasi saat perjalanan internasional, terlebih lagi tidak mudah hilang/ tercecer.

Whatsapp Chat Admin