AL MANAKHAH : PASAR BERBASIS WAKAF MILIK UMAT MUSLIM
Al Manakhah merupakan konsep pasar berbasis wakaf yang dibangun untuk memperkuat kemandirian ekonomi umat Muslim. Pasar ini hadir sebagai bentuk wakaf produktif yang dikelola secara profesional agar aset wakaf tidak hanya diam, tetapi terus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui konsep ini, wakaf diposisikan sebagai instrumen ekonomi yang aktif dan berkelanjutan.
Gagasan pasar wakaf sendiri memiliki akar sejarah yang kuat dalam peradaban Islam. Pada masa Rasulullah ﷺ, umat Islam pernah membangun pasar yang dikelola secara mandiri untuk menciptakan sistem perdagangan yang adil dan bebas dari praktik yang merugikan. Prinsip inilah yang kemudian dihidupkan kembali melalui Al Manakhah sebagai bentuk adaptasi wakaf dalam konteks ekonomi modern.
Dalam praktiknya, wakaf pada pasar Al Manakhah dijaga pokoknya agar tetap utuh, sementara hasil pengelolaannya dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat. Dengan cara ini, pasar tidak hanya berfungsi sebagai tempat transaksi jual beli, tetapi juga sebagai sarana pemerataan manfaat ekonomi. Setiap aktivitas di dalamnya diarahkan untuk menciptakan keberkahan dan keberlanjutan jangka panjang.
Keberadaan pasar berbasis wakaf juga memberikan ruang yang lebih adil bagi para pelaku usaha kecil dan menengah. Mereka mendapatkan akses berdagang yang lebih aman dan sehat tanpa harus terjebak dalam sistem ekonomi yang menekan. Hal ini menjadikan Al Manakhah sebagai contoh nyata pemberdayaan ekonomi umat melalui instrumen syariah.
Di tengah tantangan ekonomi saat ini, Al Manakhah menunjukkan bahwa wakaf dapat menjadi solusi strategis jika dikelola dengan visi dan tata kelola yang baik. Pasar wakaf bukan sekadar bentuk ibadah, tetapi juga sarana membangun kemandirian dan kesejahteraan umat secara kolektif. Melalui pendekatan ini, wakaf kembali pada perannya sebagai pilar penting dalam pembangunan sosial dan ekonomi Islam.
Sumber : https://www.sinergifoundation.org/al-manakhah-pasar-berbasis-wakaf-milik-muslim/