Berita / PERUBAHAN BATAS USIA MINIMAL JEMAAH HAJI MENJADI 13 TAHUN
15 Sep 2025

PERUBAHAN BATAS USIA MINIMAL JEMAAH HAJI MENJADI 13 TAHUN

Image PERUBAHAN BATAS USIA MINIMAL JEMAAH HAJI MENJADI 13 TAHUN News

Pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah mencapai sebuah momen penting. Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI yang membidangi agama dan sosial, bersama dengan perwakilan pemerintah, berhasil menyepakati satu poin krusial dalam draf rancangan undang-undang tersebut:

Inti Kesepakatan

Kesepakatan utama yang dicapai adalah penurunan batas usia minimal jemaah haji dari yang sebelumnya diusulkan 18 tahun menjadi 13 tahun. Keputusan ini merupakan hasil dari perdebatan yang alot dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Sabtu, 23 Agustus 2025.

Proses dan Dinamika Pembahasan

1.  Usulan Awal: Pemerintah pada awalnya mengusulkan batas usia minimal 18 tahun. Usulan ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh pertimbangan kedewasaan fisik dan mental jemaah dalam menghadapi tantangan ibadah haji yang berat, serta untuk meminimalisir risiko kesehatan dan keamanan.

2. Titik Awal Debat: Usulan 18 tahun memicu perdebatan panjang. Berbagai pihak, termasuk mungkin dari unsur masyarakat dan anggota DPR, mengajukan argumentasi

bahwa banyak keluarga Indonesia yang memiliki keinginan untuk membawa serta anak-anak mereka yang belum dewasa untuk melaksanakan ibadah haji, sebuah tradisi yang sudah ada sebelumnya.

3. Usulan Kompromi yang Kontroversial: Dalam mencari jalan tengah, sempat muncul wacana untuk menggunakan frasa "umur 13 tahun atau sudah menikah". Formula ini dimaksudkan untuk memberikan pengecualian bagi anak di bawah 13 tahun yang secara budaya atau agama dianggap sudah dewasa karena telah menikah.

 

4.  Intervensi Hukum dan Penolakan Pemerintah: Pemerintah, melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, dengan tegas menolak frasa tersebut. Alasannya sangat fundamental: frasa itu berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pemerintah beralasan bahwa frasa "atau sudah menikah" dapat diinterpretasikan sebagai pembolehan pernikahan anak di bawah umur 13 tahun, yang jelas-jelas dilarang oleh hukum Indonesia. Pandangan hukum ini akhirnya diterima oleh semua pihak dalam rapat.

5.  Kehadiran Kementerian Terkait: Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian teknis, menunjukkan kompleksitas dan multidimensi isu ini. Hadir antara lain:

-       Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg): mewakili kepentingan pemerintah secara keseluruhan dan aspek legalitas.

-       Kementerian Kesehatan (Kemenkes): memberikan pertimbangan dari sudut pandang kesehatan dan kesiapan fisik anak berusia 13 tahun.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub): berkepentingan dengan aspek keselamatan transportasi dan logistik perjalanan.

Dampak dan Implikasi Kesepakatan

1.  Kepastian Hukum: Dengan dipatoknya usia minimal secara tegas pada 13 tahun, tidak ada lagi ambiguitas hukum. Hal ini memberikan kepastian bagi calon jemaah, keluarga, dan penyelenggara haji (Kementerian Agama).

2.  Perlindungan Anak: Kesepakatan ini dinilai sebagai sebuah kemenangan bagi prinsip-prinsip perlindungan anak. UU tidak lagi memberikan celah bagi praktik-praktik yang dapat melegitimasi pernikahan anak. Kebijakan ini sejalan dengan semangat untuk melindungi anak dari beban dan tanggung jawab yang belum sesuai dengan usianya.

3.  Pertimbangan Khusus: Meski usia minimal ditetapkan 13 tahun, bukan berarti tidak ada persyaratan tambahan. Sangat mungkin akan diterapkan aturan turunan yang mewajibkan:

-       Pendampingan: Anak usia 13-18 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau mahramnya selama menunaikan ibadah haji.

      Kesehatan: Harus melalui pemeriksaan kesehatan yang lebih ketat untuk memastikan kesiapan fisik menghadapi cuaca ekstrem dan aktivitas fisik yang padat.

-       Edukasi Khusus Mengikuti program pembekalan manasik yang dirancang khusus untuk memahami makna dan ritual haji sesuai dengan tingkat pemahaman usianya.

Kesimpulan

Perubahan batas usia haji dari 18 tahun menjadi 13 tahun mencerminkan proses legislatif yang dinamis dan aspiratif. Kesepakatan ini berhasil menemukan titik keseimbangan antara menghormati hak beribadah keluarga Muslim Indonesia dengan kewajiban negara untuk melindungi anak-anak dari potensi eksploitasi dan risiko, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Perlindungan Anak. Keputusan ini diharapkan dapat mengatur penyelenggaraan ibadah haji yang lebih tertib, aman, dan bermartabat.

Whatsapp Chat Admin