KALENDER HIJRIAH: PENANGGALAN YANG LAHIR DARI PERISTIWA BERSEJARAH ISLAM
Kalender Hijriah adalah sistem penanggalan yang digunakan oleh umat Islam berdasarkan siklus peredaran bulan mengelilingi bumi. Berbeda dengan kalender Masehi yang mengikuti peredaran matahari, kalender Hijriah terdiri dari 12 bulan lunar dengan jumlah hari sekitar 354 atau 355 hari dalam setahun. Karena lebih pendek sekitar 10 hingga 11 hari dibandingkan tahun Masehi, bulan-bulan dalam kalender Hijriah terus bergeser setiap tahunnya jika disandingkan dengan kalender internasional. Sistem ini digunakan untuk menentukan waktu berbagai ibadah penting dalam Islam, seperti puasa Ramadhan, Idulfitri, Iduladha, ibadah haji, serta berbagai amalan sunnah yang berkaitan dengan waktu tertentu.
Nama "Hijriah" diambil dari peristiwa hijrah Nabi Muhammad ﷺ dari Makkah ke Madinah pada tahun 622 Masehi. Peristiwa ini merupakan salah satu titik balik terbesar dalam sejarah Islam. Hijrah bukan sekadar perpindahan tempat tinggal, melainkan awal terbentuknya masyarakat Islam yang kuat, teratur, dan memiliki kedaulatan sendiri. Di Madinah, kaum Muslimin dapat menjalankan agama mereka dengan lebih bebas setelah bertahun-tahun menghadapi tekanan dan penganiayaan di Makkah. Karena besarnya pengaruh hijrah terhadap perkembangan Islam, para sahabat memandang peristiwa tersebut sebagai momen yang paling tepat untuk dijadikan titik awal penanggalan umat Islam.
Meskipun hijrah terjadi pada masa Nabi ﷺ, kalender Hijriah baru ditetapkan secara resmi pada masa pemerintahan Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu. Saat itu, wilayah Islam berkembang sangat luas dan administrasi pemerintahan semakin kompleks. Banyak surat resmi yang hanya mencantumkan bulan tanpa tahun sehingga menimbulkan kebingungan. Umar kemudian mengumpulkan para sahabat untuk bermusyawarah mengenai sistem penanggalan yang baku. Setelah mempertimbangkan berbagai usulan, seperti menjadikan tahun kelahiran Nabi ﷺ atau tahun diangkatnya beliau menjadi rasul sebagai awal kalender, para sahabat akhirnya sepakat menjadikan hijrah sebagai permulaan tahun Islam karena peristiwa tersebut menandai perubahan besar dalam perjalanan dakwah Islam.
Kalender Hijriah terdiri dari dua belas bulan, yaitu Muharram, Safar, Rabiul Awal, Rabiul Akhir, Jumadil Awal, Jumadil Akhir, Rajab, Sya'ban, Ramadhan, Syawal, Dzulqa'dah, dan Dzulhijjah. Nama-nama bulan tersebut sebenarnya telah dikenal oleh bangsa Arab sebelum datangnya Islam, kemudian tetap digunakan dan disahkan dalam syariat. Beberapa bulan memiliki kedudukan yang sangat istimewa. Muharram, Rajab, Dzulqa'dah, dan Dzulhijjah termasuk empat bulan haram yang dimuliakan. Ramadhan menjadi bulan diwajibkannya puasa dan diturunkannya Al-Qur'an, sedangkan Dzulhijjah menjadi waktu pelaksanaan ibadah haji yang mempertemukan jutaan Muslim dari berbagai penjuru dunia setiap tahunnya.
Hingga saat ini, kalender Hijriah tetap memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan umat Islam di seluruh dunia. Selain berfungsi sebagai pedoman waktu pelaksanaan ibadah, kalender ini juga menjadi pengingat akan makna hijrah yang sesungguhnya, yaitu berpindah dari keburukan menuju kebaikan dan dari kemaksiatan menuju ketaatan kepada Allah. Setiap datangnya tahun baru Hijriah, umat Islam diajak untuk merenungkan perjalanan hidup mereka, memperbaiki diri, dan mengambil pelajaran dari perjuangan Nabi ﷺ serta para sahabat dalam menegakkan agama Islam. Oleh karena itu, kalender Hijriah bukan hanya sebuah sistem penanggalan, tetapi juga bagian dari warisan peradaban Islam yang sarat dengan nilai sejarah, spiritualitas, dan identitas umat Muslim.
Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Kalender_
Hijriah